Polisi Telah Amankan Enam Tersangka Terkait Saracen
MAH terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati dan tetap aktif menebar kebencian, meskipun Jasriadi telah ditangkap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri sudah menangkap enam pelaku dalam sindikat Saracen yang menyebarkan kebencian menggunakan isu SARA di media sosial (medsos). Para pelaku saling mengenal dan terintegrasi di medsos.
Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Lalu, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten SARA, MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.
SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif. Ternyata, akun itu dipulihkan Jasriadi yang belakangan diamankan di Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan penyidikan, Jasriadi terkait tiga orang yang sudah diamankan aparat kepolisian karena kasus ujaran kebencian.
Baca: 14 Rekening Terkait Kelompok Saracen Akan Ditelusuri
Mereka yaitu, SRN, RY, dan MFT dan diketahui, para pelaku saling mengenal.
"Ema, tersangka. Penanganan hukumnya saya," tutur Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).
Belakangan, aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku dalam Sindikat Saracen.
MAH, pendiri grup Saracen di media sosial Facebook, diamankan di kediamannya, Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (30/8/2017), sekitar pukul 06.00 WiB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan keterlibatan MAH adalah founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial.
Selain itu, MAH juga diduga memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi.