Ternyata Kejati DKI Sudah Terima SPDP Pencemaran Nama Baik Aris oleh Novel Baswedan
Surat tersebut dikirimkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 kemarin.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan melibatkan Novel Baswedan.
Surat tersebut dikirimkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 kemarin.
" Kejati DKI Jakarta, menerima SPDP nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2017).
Nirwan menambahkan, dalam SPDP tersebut penyidik menyertakan Pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
Baca: Bima Arya Tidak Mau, Masih Ada Desy Ratnasari
"Menindak lanjuti SPDP tersebut, kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Nirwan.
Polisi saat ini telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati demikian, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com berjudul: Kejati DKI Sudah Terima SPDP Terkait Novel Baswedan