Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Belum Blokir Saracen

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Pemerintah Belum Blokir Saracen
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Lelaki berinisial MH yang diamankan Mabes Polri, Rabu (30/8/2017) pagi. MH diamankan diduga terkait Saracen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pihak kepolisian berhasil meringkus produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beralasan Saracen belum diblokir karena pihaknya membantu proses penyidikan polisi.

"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo.

Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.

Untuk pemblokiran, kata Rudiantara, tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasi antarkeduanya.

Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.

"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial.

Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.

Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini.

Baca: Dirdik KPK Aris Budiman Laporkan Novel karena Merasa Dilecehkan

Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas