Polisi Periksa Pelapor Jonru Pekan Depan
"Laporannya kan baru kemarin, jadi minggu depan kami periksa dulu pelapornya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Advokat Muda, Muannas Al Aidid pekan depan.
Ia akan diperiksa sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya melaporkan Jonru Ginting atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Laporannya kan baru kemarin, jadi minggu depan kami periksa dulu pelapornya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/9/2017).
Nantinya setelah memeriksa pelapor, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli seperti ahli ITE maupun pidana dan terakhir barulah diperiksa terlapor.
Baca: Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial
"Kalau terlapor itu terakhir dipanggilnya," kata Argo.
Diketahui, unggahan Jonru di media sosial yang dianggap provokatif oleh Muannas yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
Bahkan Muannas juga menganggap, unggahan Jonru tidak sesuai fakta.
Laporan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.