Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasir Djamil Sebut Agus Rahardjo Tak Paham Pembentukan KPK

Nasir Djamil menganggap pernyataan tersebut, menunjukan sedikit banyaknya Agus Rahardjo tidak memahami semangat dasar pembentukan KPK.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Nasir Djamil Sebut Agus Rahardjo Tak Paham Pembentukan KPK
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyayangkan pernyataan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengancam akan mempidanakan anggota pansus hak angket DPR terhadap KPK, dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menganggap pernyataan tersebut, menunjukan sedikit banyaknya Agus Rahardjo tidak memahami semangat dasar pembentukan KPK yakni lembaga yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal yang dilakukan oleh pansus, adalah bagian dari semangat tersebut.

Baca: Rohingya Hadapi Ancaman Genosida, Indonesia Harus Pelopori Intervensi Kemanusiaan

"Saya menyayangkan juga pernyataan ketua KPK tersebut, tidak ada negarawan, tidak dong. Saya melihat apa yang disampaikan ketua KPK itu, seperti tidak paham dengan asas pembentukan KPK," ujar Nasir kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

DPR RI menggelar pansus, antara lain untuk memperjelas pernyataan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, yang terseret kasus megakorupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK.

Miryam S. Haryani yang sebelumnya sempat menyebut nama politisi kakap di DPR, belakangan mencabut pernyataannya, setelah mengaku mendapat tekanan oleh penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: Resahkan Warga, Enam Pasangan Wanita Sesama Jenis di Bogor Diusir dari Kontrakan

Menyikapi proses yang berjalan di pansus, Agus Rahardjo kepada wartawan kantornya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis lalu (31/8), mengaku bisa menindak anggota pansus DPR, dengan UU tipikor, karena menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Ia mengaku masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hal tersebut.

Nasir Djamil yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKS mengatakan bahwa apa yang dilakukan rekannya di DPR untuk memperkuat KPK dari sisi akuntabilitas, dan bukannya menghalangi penegakan hukum oleh lembaga anti rasuah tersebut.

PKS diketahui tidak ikut dalam Pansus Angket KPK.

"Ini kan dalam rangka untuk meyakinkan publik, bahwa KPK bekerja dengan akuntabilitas yang tinggi, jadi pansus angket bukan ingin menghalang-halangi, tapi ingin memperkuat," jelasnya.

"Menurut saya itu di luar konteks, kalau ketua KPK mengatakan bahwa sebagaian anggota DPR, terutama yang di pansus angket dianggap menghalangi penegakan hukum, itu di luar konteks," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas