ICW: Aksi Masinton di KPK Seperti Sinetron Kejar Tayang
ICW mengkritik aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.
Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.
Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca: Adik Kandung: Prabowo dan Partai Gerindra Tidak Terlibat Saracen
Menurut ICW, aksi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu bak sinetron kejar tayang.
"Aksi Masinton ini seperti sinetron kejar tayang dimana unsur paling penting itu adalah dramatisasi kejadian," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
"Sehingga lupa dengan substansi," tambah Febri Hendri.
Febri menjelaskan bahwa pasal yang disebutkan pimpinan KPK memang ada dalam UU Tipikor.
Karena itu, menurut Febri, KPK punya kewenangan untuk mengeksekusi jika ada perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghambat proses peradilan.
Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Nilai Demonstrasi di Borobudur Berujung Pengkerdilan Islam
Diketahui, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Masinton meminta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.