Ini Sanksi yang Bisa Dialamatkan ke Myanmar, Bila Aksi Kekerasan Rohingya Masih Terjadi
Dalam konteks ini, ASEAN imbuhnya, dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa Indonesia akan melakukan tindakan kongkrit untuk menghentikan krisis kemanusiaan atas etnis Rohingya di Myanmar.
Ditambah pula Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang ditugaskan secara khusus oleh Presiden Jokowi, hari ini dijadwalkan bertemu dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Dalam pertemuan tersebut Menlu diharapkan dapat meminta agar kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dihentikan.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
Selain itu kata Hikmahanto, Menlu perlu mengingatkan apa yang terjadi terhadap etnis Rohingya bisa masuk dalam katagori ethnic cleansing atau genosida. Hal ini telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara.
Bila kekerasan tidak juga dihentikan maka masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional yaitu R2P singkatan dari Responsibility To Protect.
Dijelaskan, R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti ethnic cleansing atau genosida tidak terjadi.
"Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force)," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com.
Dalam konteks ini, ASEAN imbuhnya, dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya.
Mengapa ASEAN?
Ia pun menjelaskan, ASEAN memiliki kewajiban karena ini masalah regional.
ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan ethnic cleansing.
"Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan intetnasional," katanya.
Oleh karena itu pasca pertemuan dengan Aung Sang Suu Kyi, pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.