Pansus Angket KPK Minta Agus Rahardjo Penuhi Panggilan Sebagai Ketua LKPP
Misbakhun menjelaskan, Agus harus menjelaskan soal konsorsium dari proyek e-KTP
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo dan juga mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun mengatakan, Agus dipanggil untuk dimintai keterangannya soal proyek e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara Gamawan, sebagai pengguna anggaran e-KTP.
Baca: Begini Kondisi Rumah Orangtua Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik
"Kami akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan Sebagai kepala LKPP, dia (Agus) pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata Misbakhun kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Agus harus menjelaskan soal konsorsium dari proyek e-KTP.
Untuk itu, dirinya berharap supaya Agus untuk hadir saat dipanggil oleh Pansus Angket.
Baca: Cerita Abah Yoyo Terpaksa Tingggal di Bekas Kandang Kambing Bersama Dua Anaknya
"Di kasus itu dia bicara secara spesifik konsorsium e-KTP. Ini jadi pembahasan," katanya.
Misbakhun menambahkan, pemanggilan Agus ini sudah disetujui oleh seluruh fraksi pada Pansus.
Tinggal menunggu jadwal resminya keluar yang direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
"Sesegera mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," kata Misbakhun.