Pansus Gali Cara Kerja KPK, Akan Dengar Keterangan Hakim, Jaksa dan Sarjana Kepolisian
Taufiqulhadi mengatakan, pansus akan mendalami soal prosedur hukum di persidangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat hari ini, Senin (4/9/2017).
Diantaranya adalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, pansus akan mendalami soal prosedur hukum di persidangan.
Pihaknya ingin menggali prosedur hukum secara parsial. Maksudnya, bagaimana KPK secara lembaga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, juga hubunganya dengan penegak hukum lain.
"Menurut saya dengan hakim dan jaksa kami ingin melihat prosedur. Karena hukum kita berlaku secara umum, parsial. Maka kita mau melihat prosedur-prosedur itu," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan mendalami pengalaman para hakim dan jaksa dalam proses penegakan hukum di persidangan.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, beberapa hakim sempat menyampaikan kepada pansus bahwa mereka berada di bawah tekanan ketika mereka memeriksa perkara dan akan memutus perkara.
"Kami mau crosscheck bagaimana bentuknya. Kami akan buka itu," katanya.
Baca: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Pansus Angket sudah memanggil sejumlah pihak, yang paling menarik adalah buka-bukaan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
Jenderal Polisi bintang satu ini menyebut soal adanya friksi antar penyidik KPK serta beberapa persoalan lain di internal KPK.
Namun, kehadiran Aris dipersoalkan karena Pimpinan KPK sempat meminta Aris agar tak datang dalam forum tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.