Pansus Hak Angket Ancam Balik Ketua KPK
Anggota komisi III ini mengatakan, selama ini pansus tidak pernah menghalangi kerja KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani, mengaku tidak takut dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengancam menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang isinya 'obstruction of justice' alias perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).
Anggota komisi III ini mengatakan, selama ini pansus tidak pernah menghalangi kerja KPK. Dia juga menambahkan, menjerat dengan pasal 21 itu kurang tepat.
"Yang namanya pasal Obstruction of Justice di pasal 21 itu UU KPK itu hanya bisa dikenakan kalau misalnya seseorang itu melakukan obstruction pada atau tindak pidana tertentu pasus ini apa yang dihalangi," kata Arsul.
"Kalau cara berpikirnya ketua KPK, nanti kalau raker dengan KPK, 3 hari itu bisa Obstruction of Justice loh. Mereka dipaksa menjawab pertanyaan DPR sehingga mereka enggak bisa melakukan pekerjaan melakukan penyelidikan penyidikan," katanya.
Baca: Ini Tuntutan Massa Aksi Solidaritas Kaum Muslim Rohingya
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.