Penyerangan Bom Molotov Kedubes Myanmar Pelanggaran Serius Batas Negara
Menurut Martinus, kedutaan masuk dalam wilayah sebuah negara sehingga dilindungi oleh hukum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, menegaskan bahwa penyerangan bom molotov terhadap Kedutaan Besar Myanmar di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/9/2017) dini hari tindakan serius.
"Saya katakan bahwa ini adalah tindakan yang bisa dikategorikan tindakan serius," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Menurut Martinus, kedutaan masuk dalam wilayah sebuah negara sehingga dilindungi oleh hukum.
Sehingga penyerangan terhadap Kedubes Myanmar merupakan sebuah pelanggaran batas wilayah negara yang sangat serius.
"Ruang daerah-daerah Kedubes itu adalah sebuah negara. Sehingga ini bila terjadi penyerangan terhadap negara ini harus dipahami bahwa ini kejahatan serius," tegas Martinus.
Martinus mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
"Sehingga kita akan lakukan upaya-upaya menyelidik dan menangkap pelakunya. Ini serius," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca: Salah Unggah Foto Kekerasan Rohingya,Tifatul Sembiring Justru Bilang Begini
Seperti diketahui peristiwa pelemparan itu diketahui terjadi sekitar pukul 02.35 WIB, ketika anggota polisi yang berjaga di Kedutaan Besar Myanmar melihat api menyala di teras belakang lantai.
Polisi pun berusaha memadamkan api tersebut. Setelah diperiksa, sumber api berasal dari botol bir bersumbu yang dijadikan bom molotov.