Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK
"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Sekarang ini juga, pengadilan tipikor pun diperluas. Dari pemaparan itu, Suhadi menuturkan, muncul pertanyaan yang belum bisa terjawab sampai saat ini.
Baca: Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berkewenangan melakukan penyidikan tipikor?" katanya.
Suhadi menambahkan, dalam praktiknya, tidak jarang hakim yang menyidangkan perkara itu berbeda pendapat dalam melaksanakan tugasnya.
"Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri," kata Suhadi.
Suhadi juga meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.
"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," katanya.