Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK

"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sekarang ini juga, pengadilan tipikor pun diperluas. Dari pemaparan itu, Suhadi menuturkan, muncul pertanyaan yang belum bisa terjawab sampai saat ini.

Baca: Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berkewenangan melakukan penyidikan tipikor?" katanya.

Suhadi menambahkan, dalam praktiknya, tidak jarang hakim yang menyidangkan perkara itu berbeda pendapat dalam melaksanakan tugasnya.

"Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri," kata Suhadi.

Suhadi juga meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.

"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas