Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK

"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rapat Dengan Pansus, IKAHI Sorot Keberadaan Penyidik Independen KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca: Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berkewenangan melakukan penyidikan tipikor?" katanya.

Suhadi menambahkan, dalam praktiknya, tidak jarang hakim yang menyidangkan perkara itu berbeda pendapat dalam melaksanakan tugasnya.

"Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri," kata Suhadi.

Suhadi juga meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.

"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas