Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Komarudin Laporkan Penggunaan Merk Tanpa Hak Milik SOKSI ke Bareskrim Polri

Ade Komarudin resmi melayangkan laporan ke Bareskrim terkait penggunaan merk logo, singkatan, dan nama panjang yang serupa dengan SOKSI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ade Komarudin Laporkan Penggunaan Merk Tanpa Hak Milik SOKSI ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Konferensi Pers Depinas SOKSI menanggapi tindak pidana penggunaan merk SOKSI secara tanpa hak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017). TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ade Komarudin resmi melayangkan laporan ke Bareskrim terkait penggunaan merk logo, singkatan, dan nama panjang yang serupa dengan SOKSI yang dilakukan oleh dua organisasi lainnya.

Laporan itu dilayangkan tanggal 20 April 2017 lalu sebagai tindak pidana penggunaan merk secara tanpa hak dengan terlapor bernama Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra, dan Erwin Ricardo Silalahi.

Laporan tersebut ditandai dengan pemberian nomor surat TBL/273/IV/2017/BARESKRIM.

Menurut Ketua Depinas SOKSI, Fatahillah Ramli, kasus penggunaan merk secara tanpa hak tersebut terdeteksi pada data yang terdapat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar

"Mereka menggunakan SOKSI sebagai bagian dari namanya yakni Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah mendapat pengesahan dengan nomor administrasi AHU-0033252.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016 berdasar Akta Nomor 9 tanggal 17 Maret 2016 dibuat oleh notaris Lily Waty Tjahjadi, SH di Bekasi," jelasnya di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Berita Rekomendasi

Selain penggunaan merk secara tanpa hak yang dilakukan Ali Wongso, SOKSI juga menemukan tindakan serupa yang dilakukan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama Presidium Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia yang serupa dengan SOKSI.

Disamping melaporkan tindak pidana tersebut kepada Bareskrim Polri, SOKSI juga telah mendesak Kemenkumham untuk membatalkan segala bentuk penggunaan merk logo, nama panjang, dan singkatan yang identik dengan SOKSI.

"Depinas SOKSI juga memberitahukan kepada seluruh Depidar dan Depicab bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan surat AHU.UM.01/01.906 untuk membatalkan penggunaan nama yang identik dengan SOKSI yang dilakukan Ali Wongso dan Laurens TP Siburian," katanya.

"Karena Kemenkumham telah menyatakan bahwa nama panjang, singkatan, dan logo SOKSI telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Ade Komarudin ke Dirjen Politik dan Hukum Departemen Dalam Negeri serta Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dan telah memperoleh Sertifikat Merk dari Dirjen HAKI Kemenkumham," tegas Fatahillah.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga fokus kader SOKSI dalam membantu meningkatkan elektabilitas Partai Golkar jelang Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas