Dipolisikan Aris Budiman, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Novel Baswedan
Ini dalam kaitan penyidik senior KPK itu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![Dipolisikan Aris Budiman, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Novel Baswedan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-dan-aris-budiman_20170902_070730.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum ke Novel Baswedan.
Ini dalam kaitan penyidik senior KPK itu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.
"Pastinya bantuan hukum itu akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Terlebih juga ini berkaitan dengan penggunaan uang negara. Itu tentu saja harus dianalisis dan dipertimbangkan lebih lanjut," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pimpinan KPK Kantongi Rekomendasi Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai soal Aris Budiman
Tidak hanya mempertimbangkan penggunaan anggaran dalam memberikan bantuan hukum, ternyata KPK juga menganalisis dasar laporan yang sebelumnya dilakukan Aris ke Novel.
"Tentu akan dilihat untuk kedua belah pihak, baik pelapor atau yang dilaporkan itu terkait pelaksanaan pekerjaan atau tidak, terkait dengan pribadi atau hal-hal lain. Bantuan hukum akan diberikan, sesuai ketentuan yang berlaku," singkat Febri.