Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tanggapi Kekecewaan Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Meski tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tanggapi Kekecewaan Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal terdakwa korupsi bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang meradang divonis delapan tahun penjara.

Meski tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.

"‎Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan. Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah, atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017).

Febri menambahkan apabila Patrialis menempuh langkah hukum lain, seperti banding maka‎ pihaknya memastikan KPK akan menghadapi hal tersebut.

Diketahui, atas vonis itu, ‎Patrialis mengatakan hukuman yang dia terima tidak lah lebih kecil dibandingkan perkara korupsi yang menilap uang rakyat. Padahal, dia sama sekali tidak mencuri uang rakyat.

Baca: Febri Diansyah Tak Tahu Apa Dasarnya Pimpinan KPK akan Dilaporkan ke Bareskrim

‎"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis usai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

"Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara. Yang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya. Coba Anda komparasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antata saya dan hakim," tambah menteri hukum dan hak asasi manusia di era Presiden SBY itu.

Terkait kasus yang membelitnya itu, Patrialis menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya," katanya.

Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.


Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas