Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat LIPI Berharap Hakim yang Berkualitas Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

"Jadi sah-sah saja bila Setya Novanto menggunakan haknya," ujar Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI), Indria Samego

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengamat LIPI Berharap Hakim yang Berkualitas Pimpin Sidang Praperadilan Novanto
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas