Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pertimbangkan Hentikan Kasus Habib Rizieq

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pertimbangkan Hentikan Kasus Habib Rizieq
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ)  telah menerima salah satu penasihat hukum Pimpinan Front Pembela (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Tidak disebutkan siapa penasihat hukum dimaksud namun yang jelas yang bersangkutan sudah mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pertimbangan atas SP3 tersebut.

"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali. Apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Baca: Polisi: Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia Usai Menunaikan Ibadah Haji

Menurut Adi banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk meluluskan SP3.

Berita Rekomendasi

Pihaknya pun masih menunggu kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.

Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas