Polisi Pertimbangkan Hentikan Kasus Habib Rizieq
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerima salah satu penasihat hukum Pimpinan Front Pembela (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Tidak disebutkan siapa penasihat hukum dimaksud namun yang jelas yang bersangkutan sudah mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pertimbangan atas SP3 tersebut.
"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali. Apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Baca: Polisi: Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia Usai Menunaikan Ibadah Haji
Menurut Adi banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk meluluskan SP3.
Pihaknya pun masih menunggu kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," katanya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.