Anggota DPRD Pembakar Sekolah Ditahan di Bareskrim untuk Hindari Konflik Kepentingan
Setyo tidak merinci konflik kepentingan yang terjadi jika Yansen diperiksa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah, Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, langsung dibawa ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan.
Padahal Yansen diduga melakukan pembakaran sejumlah sekolah di daerah hukum Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pemindahan Yansen adalah untuk menghindari konflik kepentingan.
"Saya monitor baru Ketua DPRD karena ditakutkan ada conflict of interest (konflik kepentingan) disana," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Setyo tidak merinci konflik kepentingan yang terjadi jika Yansen diperiksa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Setyo mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif dibalik pembakaran tersebut.
"Belum LP-nya di Kalteng diback-up Mabes Polri tapi sampai sekarang belum terungkap," kata Setyo.
Seperti diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.
Baca: Rencana Bikers Gelar Aksi 9 September, Ini Tanggapan Wakapolda
Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya.
Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.