Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Bukan Wewenangnya, PTUN Tolak Gugatan Keabsahan Pansus Hak Angket KPK

Meski gugatan itu kandas, namun publik masih punya harapan, sebab masih ada uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sapto Nugroho
ua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu (kanan) mendengarkan penjelasan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
ua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu (kanan) mendengarkan penjelasan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.

Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan pada 31 Juli 2017 oleh advokat Muhammad Sholeh dan rekan.

Penggugat beralasan, Pansus Angket KPK sarat kepentingan politik dan dikhawatirkan menghambat pengusutan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Muhammad Sholeh pada Rabu (6/9/2017) mengungkapkan, dalam sidang putusan di PTUN, hakim menyatakan, PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini.

Alasannya, pokok gugatan tidak masuk dalam wewenang PTUN.

Keputusan PTUN Jakarta itu disambut positif oleh Pansus Hak Angket KPK.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, keputusan tersebut makin menguatkan Pansus Angket KPK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kiri) bersama Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kanan) mendengarkan penjelasan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu (kanan) mendengarkan penjelasan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bukan hanya itu, putusan juga mengakhiri polemik soal keabsahan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.

Meski gugatan itu kandas, namun publik masih punya harapan, sebab masih ada uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terkait objek keabsahan Hak Angket DPR terhadap KPK itu saat ini masih memasuki tahapan awal, yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (5/9/2017), mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan ahli hukum Bivitri Susanti memberi keterangan di hadapan sidang.


Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas