Dianggap Bukan Wewenangnya, PTUN Tolak Gugatan Keabsahan Pansus Hak Angket KPK
Meski gugatan itu kandas, namun publik masih punya harapan, sebab masih ada uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.
Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan pada 31 Juli 2017 oleh advokat Muhammad Sholeh dan rekan.
Penggugat beralasan, Pansus Angket KPK sarat kepentingan politik dan dikhawatirkan menghambat pengusutan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Muhammad Sholeh pada Rabu (6/9/2017) mengungkapkan, dalam sidang putusan di PTUN, hakim menyatakan, PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini.
Alasannya, pokok gugatan tidak masuk dalam wewenang PTUN.
Keputusan PTUN Jakarta itu disambut positif oleh Pansus Hak Angket KPK.
Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, keputusan tersebut makin menguatkan Pansus Angket KPK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK.
Bukan hanya itu, putusan juga mengakhiri polemik soal keabsahan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.
Meski gugatan itu kandas, namun publik masih punya harapan, sebab masih ada uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi terkait objek keabsahan Hak Angket DPR terhadap KPK itu saat ini masih memasuki tahapan awal, yakni mendengarkan keterangan para saksi.
Pada sidang yang berlangsung Selasa (5/9/2017), mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan ahli hukum Bivitri Susanti memberi keterangan di hadapan sidang.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)