DPR Ingin Garap FGD Untuk Evaluasi Penegakan Hukum Bidang Tipikor
Kasus pidana tipikor yang ditangani Polri dan Kejaksaan disampaikan, dilaporkan dan dimonitor KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, dirinya mengusulkan supaya ada Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi reformasi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, FGD itu akan melibatkan mitra kerja Komisi III yang menangani masalah tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks Tipikor kita ingin evaluasi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Sehingga tidak ada yang merasa lebih hebat dari yang lain," kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Dengan demikian, dirinya berharap, tiga lembaga tersebut memiliki dasar yang sama sehingga tidak ada disparitas dalam penanganan pidana Tipikor.
"Selama ini ada semacam, apa ya, kalau ke Sukamiskin, ketemu napi-napi tipikor, mereka bilang, 'kalau yang diusut oleh Kejaksaan hukumannya biasanya lebih ringan'," kata Nasir.
Menurutnya, kasus pidana tipikor yang ditangani Polri dan Kejaksaan disampaikan, dilaporkan dan dimonitor KPK. Sayangnya, fungsi monitoring ini tidak jelas.
"Cuma seperti apa monitoringnya saya nggak tahu jelas," kata Nasir.
Nasir menambahkan, tujuan FGD ini adalah untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan di kepolisian, kejaksaan dan KPK. Apalagi UU yang mengatur ketiga lembaga itu sudah belasan tahun tidak direvisi.
"Ini sudah lama produknya, sementara dinamika hukum berkembang. Banyak kasus yang dulu nggak pernah kita perkirakan sekarang terjadi. Makanya kami ingin menggelar itu dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah, sama-sama memperbaiki UU itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.