Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Ingin Garap FGD Untuk Evaluasi Penegakan Hukum Bidang Tipikor

Kasus pidana tipikor yang ditangani Polri dan Kejaksaan disampaikan, dilaporkan dan dimonitor KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in DPR Ingin Garap FGD Untuk Evaluasi Penegakan Hukum Bidang Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah siswa yang tergabung dalam Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW melakukan aksi teaterikal 120 hari peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Dalam aksinya mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, dirinya mengusulkan supaya ada Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi reformasi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, FGD itu akan melibatkan mitra kerja Komisi III yang menangani masalah tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks Tipikor kita ingin evaluasi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Sehingga tidak ada yang merasa lebih hebat dari yang lain," kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dengan demikian, dirinya berharap, tiga lembaga tersebut memiliki dasar yang sama sehingga tidak ada disparitas dalam penanganan pidana Tipikor.

"Selama ini ada semacam, apa ya, kalau ke Sukamiskin, ketemu napi-napi tipikor, mereka bilang, 'kalau yang diusut oleh Kejaksaan hukumannya biasanya lebih ringan'," kata Nasir.

Menurutnya, kasus pidana tipikor yang ditangani Polri dan Kejaksaan disampaikan, dilaporkan dan dimonitor KPK. Sayangnya, fungsi monitoring ini tidak jelas.

Berita Rekomendasi

‎"Cuma seperti apa monitoringnya saya nggak tahu jelas," kata Nasir.

Nasir menambahkan, tujuan FGD ini adalah untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan di kepolisian, kejaksaan dan KPK. Apalagi UU yang mengatur ketiga lembaga itu sudah belasan tahun tidak direvisi.

"‎Ini sudah lama produknya, sementara dinamika hukum berkembang. Banyak kasus yang dulu nggak pernah kita perkirakan sekarang terjadi. Makanya kami ingin menggelar itu dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah, sama-sama memperbaiki UU itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas