Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penyidikan Wali Kota Tegal Berjalan, KPK Kirim Surat ke Mendagri

Penyidik KPK telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atas kasus Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Proses Penyidikan Wali Kota Tegal Berjalan, KPK Kirim Surat ke Mendagri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (5/9/2017). Siti Masitha menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal setelah setelah resmi menjadi tahanan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atas kasus Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.

"‎KPK sudah mengirim surat ke Kemendagri yang memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap Wali Kota Tegal sudah berjalan. Diharapkan surat ini bisa menjadi referensi atau dasar Mendagri dalam mengambil kebijakan selanjutnya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Selain itu, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Wali Kota Tegal, Siti juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan dan siapa saja kuasa hukum yang memang ditunjuk oleh Siti untuk mendampinginya selama menjalani proses hukum di KPK.

"Ada pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal, kemarin kami sudah serahkan SPDP ‎ke yang bersangkutan termasuk ada juga administrasi penambahan penunjukkan kuasa hukum," tambah Febri.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas