Dhandy Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Samakan Megawati dengan San Suu Kyi
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDI-P melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dhandy Dwi Laksono ke Polda Jatim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDI-P melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dhandy Dwi Laksono ke Polda Jatim, Rabu (6/9/2017).
Akun tersebut memuat opini berjudul "San Suu Kyi dan Megawati", yang berisi menyamakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Tulisan yang dimuat di situs berita itu disebar melalui Facebook Dhandy pada 4 September 2017.
Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison, menilai, secara keseluruhan, opini tersebut memanfaatkan momentum tragedi kemanusiaan di Myanmar untuk menghina dan menebar kebencian kepada Megawati dan Presiden Jokowi sebagai pimpinan negara.
"Dalam tulisan disebut bahwa sejak PDI-P memenangkan pemilu 2014, yang menjadikan Jokowi sebagai presiden, jumlah penangkapan warga di Papua tembus angka 1.083 orang," kata Abdi.
Penulis opini tersebut, kata Edison, mengabaikan fakta bahwa bagaimana Presiden Jokowi membangun infrastruktur Papua beberapa waktu terakhir.
"Dalam opini tersebut tidak disertakan solusi untuk Papua seperti halnya tulisan opini pada umumnya. Ini bagi kami jelas bermotif menebar kebencian melalui media sosial," ujarnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Samakan Megawati dengan San Suu Kyi, Dhandy Dilaporkan ke Polisi