Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kembali Kena OTT, Sistem Pembinaan di MA Tidak Berjalan

Juru Bicara KY, Farid Wajdi‎ mengatakan, tertangkapnya hakim dan panitera cukup menghentak publik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Kembali Kena OTT, Sistem Pembinaan di MA Tidak Berjalan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan panitera PN Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Komisi Yudisial (KY) menyesalkan atas turut tertangkapnya hakim dan panitera PN Bengkulu tersebut.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi‎ mengatakan, tertangkapnya hakim dan panitera cukup menghentak publik.

Karena menurutnya, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan lalu panitera pengganti PN Jakarta Selatan juga kena OTT.

"‎Bahkan di tahun 2016 berdasarkan catatan KY terdapat 28 orang aparat pengadilan (hakim, panitera dan pegawai lainnya) yang juga terkena OTT KPK.‎ Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa ini bukan lagi 'oknum', tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," kata Farid melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2017).

Farid menuturkan, disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh.‎ Dan hal tersebut membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik.

Baca: Dahnil Anzar: Bagi Novel Gak Kagetlah

Berita Rekomendasi

"Karena itu diharapkan benar pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal," ujarnya.

"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas