Ketua PP Pemuda Muhammadiyah: Serangan Balik Dihadapi Novel
Novel Baswedan tak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman .
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Melalui Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman .
Dahnil menegaskan, Novel menganggap hal biasa saja. Terakhir, Novel juga dilaporkan ke Polisi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris juga mempermasalahkan surat elektronik yang dikirim Novel.
Dalam surat elektronik tersebut, Novel menyebut Aris tidak memiliki integritas dan direktur penyidikan terburuk sepanjang KPK berdiri.
Hal ini yang memicu Aris melaporkan Novel. Teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto turut pula melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Novel dituduh mencemarkan nama baik kepolisian. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 5 September 2017 dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimus.
"Bagi Novel tidak kagetlah. Polanya selalu seperti ini. Kalau kami sering bercanda, sudah memang SOP-nya selalu begini.Biasanya serangan balik, feedback-nya selalu muncul dan sekarang sedang dihadapi Novel. Tapi, Novel seperti biasa menanggapi itu dengan santai," kata Dahnil, Kamis (7/9/2017).
Ia mengatakan pola pelaporan sudah terbaca, jika ada kasus yang berhubungan dengan kepolisian, terkait politisi berpengaruh pasti ada hal lain terjadi. Ia menegaskan kembali, Novel tak gentar menghadapi semua tindihan dan hal yang tidak menyenangkan lainnya.
"Anda tahu kan dia ditabraklah, disiram kemudian dikriminalisasi berulang-ulang tapi Novel tetap berdiri tegak, jelas menghadapi ini ya. Kita hadapi saja dia kuat menghadapi, meski dia tinggal sendiri," ujar Dahnil.
Dahnil kemudian meminta kepada Presiden untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk penyelesaian kasus Novel Baswedan. "Ada kecenderungan dugaan tidak mau diselesaikan maka kami mendorong Pak Presiden membentuk TPF dengan orang-orang yang kredibel," imbuh Dahnil.
Sebelumnya Dahnil menyayangkan sikap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, (31/8) lalu. Sikap Aries yang dianggapnya menunjukan pribadi yang antikritik.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, pengusutan kasus Novel Baswedang, sesuai laporan yang diterima oleh polisi. Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman." Kami hanya bekerja sesuai laporan, mas Aris kepada kami," ujar Adi.
Adi membantah adanya dugaan ada upaya untuk melemahkan KPK dan Novel secara pribadi. Termasuk dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan. "Kalau teman-teman pengacara Novel punya penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan," ujar Adi.
Adi menerangkan, tindak lanjut laporan yang dibuat oleh rekan sesama polisi itu, telah dibuat berdasarkan standar operasional prosedur."Dan bukti-bukti tahapan itu kita lalui semuanya, sehingga apa yang disampaikan teman-teman lawyer itu tidak benar," ujar Adi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa angkat bicara soal kliennya yang kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Atas laporan-laporan terhadap Novel Baswedan, Aqsa sangat menyesalkan. Laporan itu dinilai sebagai salah satu upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel secara pribadi.
Bahkan menurut Aqsa, laporan-laporan itu dinilai sebagai satu skema dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan untuk mencari kebenaran lewat proses hukum.
"Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," tegas Aqsa. Aqsa juga menilai, laporan-laporan itu sebagai bentuk pengalihan isu yang lebih penting dari kekerasan terhadap Novel.