Mendadak Diburu Netizen, Begini Nasib Alfian Tanjung yang Ditahan usai Ceramah soal PKI
Nama Alfian Tanjung mendadak diburu netizen, ternyata ini yang terjadi pada dosen yang ceramah soal PKI itu.
Editor: Rendy Sadikin
![Mendadak Diburu Netizen, Begini Nasib Alfian Tanjung yang Ditahan usai Ceramah soal PKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dosen-universitas-mu_20170530_164700.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Nama Alfian Tanjung mendadak muncul di daftar pencarian Google Trend pada Kamis (7/9/2017).
Seperti diketahui, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) dijadikan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 30 Mei silam.
Penahanan Alfian Tanjung terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang tersebar di laman Youtube mengandung tudingan Partai Komunis Indonesia (PKI) ke sejumlah tokoh.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, pada hari penahanan Alfian.
Baca: Alfian Tanjung Dibebaskan Lalu Ditahan Lagi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan ini
Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.
"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.
Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Baca: Polda Jatim Hanya Bantu Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung
Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.
Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.
Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI& PKC” oleh Alfian Tanjung.
![Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dosen-universitas-mu_20170530_164700.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.