Nazaruddin Mengaku Pernah Bertemu dengan Sandiaga Uno dan Anas Urbaningrum
Keterangan tersebut disampaikan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan pernah bertemu dengan Sandiaga Uno dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di hotel The Ritz Carlton Jakarta.
Keterangan tersebut disampaikan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
"Waktu itu pertemuannya antara Mas Anas dengan Sandiaga, Yang Mulia. Saya ada di situ," kata Nazaruddin menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Nazaruddin mengatakan pembicaraan tersebut mengenai kesepakatan commitment fee untuk mendukung Anas Urbaningrum.
Baca: Bantu KPK, Nazaruddin Sebut Sandiaga Uno sebagai Pemilik PT DGI
Namun kalimat tersebut terpotong oleh pertanyaan lanjutan hakim.
"Tentang komitmen dan mendukung Mas Anas ke depan maju ," ungkap Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, setiap ada proyek yang didapatkan PT DGI dari Grup Permai maka akan ada pembicaraan jatah 'fee'. Grup Permai adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh Nazaruddin.
"Maksudnya setiap dapat proyek. Ini kan Wisma Atlet ini kan projek yang kesekian kalinya yang dikasih sama Permai ke DGI, Yang Mulia," kata dia.
Ketika hakim kemudian mengonformasi lagi mengenai kehadiran Sandiaga Uno tersebut, Nazaruddin tidak menjawab secara pasti.
"Waktu di Ritz Carlton saya lupa-lupa ingat Yang Mulia," kata dia.
Nazaruddin sendiri menyebutkan PT DGI adalah milik Sandiaga Uno karena mempunyai saham mayoritas.
Nazaruddin mengaku mendapat keterangan tersebut dari Dudung Purwadi.
Sandiaga dalam kesaksiannya sebelumnya mengatakan dia pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Sandiaga, yang terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 kemudian mengundurka diri karena terjun ke dunia politik.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.