OTT Bengkulu Terkait Pemberian Hadiah Kepada Penegak Hukum
OTT yang kami lakukan terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang oknum hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu (7/9/2017) malam.
Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa OTT itu terkait adanya dugaan transaksi pemberian hadiah atau suap kepada oknum hakim tersebut.
"OTT yang kami lakukan terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum yang ada hubungannya dengan penanganan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu."
"Benar memang ada hakim yang ikut kami amankan," ujar Febri saat ditemui di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Oleh karena itu KPK merasa perlu untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) lantaran menurut Febri pengadilan tipikor memiliki standar penanganan kasus korupsi yang tinggi.
Baca: PBB Perkirakan 300 Ribu Warga Rohingya Melarikan Diri ke Bangladesh
Di waktu yang sama KPK juga melakukan OTT di Bogor.
Dari kedua operasi tersebut KPK sudah mengamankan tujuh orang yang segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari kedua OTT itu kami mengamankan tujuh orang dan sejumlah barang bukti sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi pemberian hadiah. Lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers," katanya.