Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPP Nilai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Beda Dengan Aturan di Era SBY

"Setidaknya, Presiden mendengar keluhan, kegundahan masyarakat terkait dengan Permendikbud yang lalu," kata Reni.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in PPP Nilai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Beda Dengan Aturan di Era SBY
dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam rilis kepada Parlementaria, Selasa (20/9/2016) mengatakan Penerapan Full Day School (FDS) yang rencana dilakukan di sejumlah provinsi harus tetap mempertimbangkan soal ketersediaan fasilitas pendukung mulai infrastruktur, SDM dam fasilitas penunjang. 

Diberitakan sebelumnya, Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Baca: Candi Borobudur Siaga 1, Pengelola Terapkan Penjagaan Ketat Bagi Pengunjung

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Namun, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.

Dalam Perpres ini tak ada lagi kewajiban sekolah delapan jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.

"Jadi sifatnya opsional," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas