Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Nilai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Beda Dengan Aturan di Era SBY

"Setidaknya, Presiden mendengar keluhan, kegundahan masyarakat terkait dengan Permendikbud yang lalu," kata Reni.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in PPP Nilai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Beda Dengan Aturan di Era SBY
dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam rilis kepada Parlementaria, Selasa (20/9/2016) mengatakan Penerapan Full Day School (FDS) yang rencana dilakukan di sejumlah provinsi harus tetap mempertimbangkan soal ketersediaan fasilitas pendukung mulai infrastruktur, SDM dam fasilitas penunjang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai sebagai cara pemerintah meredam keresahan masyarakat terkait kebijakan sekolah lima hari atau full day school.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati,di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas gelombang protes dari kebijakan full day school.

Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre

"Setidaknya, Presiden mendengar keluhan, kegundahan masyarakat terkait dengan Permendikbud yang lalu," kata Reni.

Menurutnya, sejumlah poin penting dalam Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

Diantaranya adalah penguatan karakter anak-anak dalam rangka penguatan revolusi mental.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi konsistensi, komitmen, keseriusan Presiden terhadap karakter pembangunan bangsa dalam gerakan revolusi mental, dan mengenai penguatan karakter di sekolah, tentu saya ini harus merespon positif," kata Reni.

Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha

Lebih lanjut Reni menyebtkan, substansi dalam Prepres tersebut tidak ada yang berubah dengan aturan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu program Revitalisasi Budi Pekerti Karakter Bangsa.

Namun menurutnya, pendidikan karakter diperlukan saat ini di tengah kondisi bangsa yang dianggap mengalami degradasi moral.

"Tetapi, mungkin karena melalui pendidikan ini, kok akhir-akhir ini kita mengalami degradasi moral yang luar biasa terjadi perubahan perilaku terhadap anak didik yang luar biasa, kemudian terjadi pergeseran nilai yang luar biasa karena pengaruh dari luar, media sosial, dan teknologi, maka kemudian merasa perlu untuk membumikan karakter ini," katanya.

Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu

Waketum PPP ini menuturkan, Perpres telah jelas memberikan opsi bagi sekolah menentukan jumlah hari belajar.

"Walaupun tanpa dituangkan dalam Perpres pun toh, penyelenggaraan pendidikan menjadi domain pemerintah daerah, maka sebetulnya sekolah full day school sudah diterapkan, contohnya di DKI," kata Reni.

Diberitakan sebelumnya, Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Baca: Candi Borobudur Siaga 1, Pengelola Terapkan Penjagaan Ketat Bagi Pengunjung

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Namun, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.

Dalam Perpres ini tak ada lagi kewajiban sekolah delapan jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.

"Jadi sifatnya opsional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas