Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang

Bandung Lawyers Club Indonesia meminta Presiden Jokowi turut juga memperhatikan pengungsi di dalam negeri yang terusir dari kampungnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang
Istimewa
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., Presiden BLC Indonesia 

BLC Indonesia mendesak negara harus menolak relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

"Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya," Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M. CLA., Sekretaris Jenderal BLC Indonesia, menambahkan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas