Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bakal Undang Tiga Menteri untuk Bahas Perppu Ormas

Komisi II juga akan mendengar keterangan beberapa pakar hukum serta akademisi dalam membahas Perppu Ormas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Bakal Undang Tiga Menteri untuk Bahas Perppu Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa 287 di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (28/7/2019). Dalam aksinya mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bakal segera dilakukan.

Tiga kementerian dan sejumlah ormas Islam akan diundang mulai 16 Oktober mendatang.

"Akan dimulai pembahasan itu 16 Oktober raker dengan Mendagri, Menkumham, dan satu lagi saya lupa. Kemudian kami akan memanggil para pihak eksternal terdiri dari organisasi kemasyarakatan dari NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, Komisi II juga akan mendengar keterangan beberapa pakar hukum serta akademisi dalam membahas Perppu Ormas.

Menurutnya, penentuan LSM, ormas, dan pakar yang diundang akan ditentukan seluruh fraksi yang ada di DPR.

Yandri mengatakan, pemanggilan para pakar dan organisasi akan dilakukan berimbang antara pihak yang pro dan kontra penerbitan Perppu Ormas.

"Nanti biar fraksi dalam menolak atau menerima itu acuannya bisa diambil dari pendapat yang berkembang di masyarakat, yang diwakili unsur yang dipanggil nanti," katanya.

Berita Rekomendasi

PAN hanya berharap pembahasan Perppu Ormas dapat melibatkan organisasi yang selama ini sangat pro dan kontra terhadap keberadaan aturan hukum itu.

Pembahasan Perppu Ormas antara DPR dan Pemerintah ditargetkan selesai 24 Oktober. Setelah pembahasan, Perppu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.

Jika tidak selesai sebelum 28 Oktober, pembahasan Perppu Ormas disebut dapat dibawa ke masa sidang selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas