Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Minta Presiden Melegalkan Alat Tangkap Cantrang

Menurut Riyono, cantrang secara teknis bukanlah trawl (jaring) dan cara bekerjanya berbeda jauh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nelayan Minta Presiden Melegalkan Alat Tangkap Cantrang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia itu menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang dan payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran gross ton kapal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nelayan Indonesia meminta pemerintah untuk memperbolehkan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan, yang nantinya akan dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan, pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki untuk menindaklanjuti hasil kajian penggunaan alat tangkap ikan cantrang yang tidak merusak lingkungan.

"Alat tangkap cantrang ini ramah lingkungan," ucap Riyono di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Riyono, cantrang secara teknis bukanlah trawl (jaring) dan cara bekerjanya berbeda jauh, sebab cantrang bekerja di kolam air dan trawl di dasar air.

Namun, yang selama ini masyarakat bayangkan bahwa cantrang dioperasikan diterumbu karang.

"Itu tidak benar, mana mungkin alat tangkap dioperasikan diterumbu karang, akan hancur. Kemudian cantrang ini yang ditangkap ikan spesifik," tutur Riyono.

Baca: Surat Cinta Ahok untuk Veronica, Bersyukur Meski Harus Mendekam di Penjara

BERITA REKOMENDASI

‎Riyono menjelaskan, saat ini nelayan di Jawa Tengah yang menggunakan cantrang hampir 18 ribu atau 43 persen dari total nelayan di wilayah tersebut dan Jawa Timur sebanyak 500 lebih nelayan.

"Penyampaian kajian yang sudah dilakukan, jadi bahan pertimbangan KSP untuk memberikan masukan ke Presiden Joko Widodo agar cantrang ini benar-benar bisa dilegalkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas