Pansus Angket Temukan Barang Sitaan KPK yang Tidak Dilaporkan ke Rupbasan
Ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang sitaan KPK yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ditemukan Pansus Angket DPR.
Barang-barang hasil rampasan tersebut berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan temuan barang-barang tersebut berada di wilayah Tangerang dan Jakarta.
"Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir," ujar Agun dalam pernyataan persnya, Jumat(8/9/2017).
Agun Gunandjar mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, dimana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.
Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut.
Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya.
Senada dengan Agun, Anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menerangkan, PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semua barang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu di proses lebih lanjut.
"Kemudian barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHAP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbasan," ujar Eddy.
Dia menerangkan, barang-barang sitaan yang disimpan di Rupbasan pada umumnya kebanyakan berupa barang bergerak yaitu berupa mobil dan motor, ada juga berupa gedung, bangunan, rumah, ruko, serta tanah.
Namun, saat Pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbasan Jakarta dan Tangerang tidak ada sama sekali yang dititipkan.
"Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan, belum lagi yang berkaiktan dengan tugas fungsi lainnya seperti BPK dalam hal hasil audit dan LPSK dalam hal pengaman saksi dan pelapor yang minta serta perlu pengamanan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Pansus KPK sendiri mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan.
"Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK," tutur politikus PDIP itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.