Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Hak Angket Tunggu Kedatangan KPK di RDP

Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK meminta kepada pihak komisi anti rasuah itu untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pansus Hak Angket Tunggu Kedatangan KPK di RDP
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi gedung KPK. Jakarta, Senin (4/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK meminta kepada pihak komisi anti rasuah itu untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI dijadwalkan pada Senin (11/9/2017).

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan permintaan keterangan dari pihak KPK diperlukan sebagai upaya mengonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan di lapangan setelah dibentuk pada 5 Juli lalu. Sebelum masa kerja pansus itu akan berakhir pada 28 September mendatang.

“Tentu semua temuan akan kami mintakan klarifikasi ke pimpinan KPK,” tutur politisi PDI Perjuangan itu, kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Sejauh ini, kinerja Pansus Hak Angket KPK sudah mencapai sebesar 80 persen. Setidaknya lebih dari 11 temuan yang sudah dikantongi Pansus.

Dia menilai temuan-temuan yang diperoleh sangat akurat. Temuan itu sebagian besar sudah terkonfirmasi dari keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Pansus Hak Angket Terhadap KPK menemukan dari sekian banyak benda yang disita KPK hanya sedikit dilaporkan. Aset yang dilaporkan hanya benda bergerak, sedangkan aset tidak bergerak sedikit dilaporkan.

Temuan lainnya mengenai saksi yang direkayasa KPK. Perlindungan saksi ada pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga KPK wajib melaporkan ke lembaga itu. Namun, di lapangan ditemukan saksi yang dikelola KPK tidak dilaporkan ke LPSK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia menyoroti komisi anti rasuah itu yang disebut sebagai superbody yang tidak siap dikritik dan diawasi. KPK berpotensi melakukan abuse of power karena adanya argumen lembaga independen yang mengarah kepada kebebasan dari kekuasaan negara.

“Kami sudah menjalani selama 15 tahun, KPK ini begini-gini saja. Kalau dalam rapat komisi dinyatakan selalu normatif dan alasannya ini perkara yang kami tanganin, segala macam, sangat tertutup. Sesungguhnya angket ini tidak terjadi kalau KPK terbuka,” kata pria yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Sementara itu, pihak KPK berupaya memenuhi panggilan dari Komisi III DPR RI. Di undangan pertama, berhalangan hadir karena hampir semua pimpinan berada di luar kota dan hanya sebagian berada di ibu kota. Sedangkan dalam RDP sebelumnya, sebanyak lima pimpinan KPK bisa hadir.

Atas ketidakhadiran itu, KPK melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI pada Senin lalu. Pihak komisi anti rasuah itu pun meminta penjadwalan ulang. Dia menampik ketidakhadiran karena lembaga itu tidak ingin menghadiri RDP dengan komisi hukum DPR RI.

“Kami menghormati DPR, karena itu kami upayakan pimpinan datang. Agar lebih maksimal jika dihadiri semua pimpinan,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas