Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Golkar Siap Muluskan Pembahasan Perppu Ormas di DPR

"Sekarang diperlukan sebuah aturan dalam rangka untuk bagaimana agar supaya Ormas-ormas yang ada betul-betul menjadi kekuatan civil society."

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Partai Golkar Siap Muluskan Pembahasan Perppu Ormas di DPR
Tribunnews.com/M Zulfikar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, partainya setuju dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan‎‎. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, partainya setuju dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan‎‎.

Partai Golkar, kata Idrus telah melakkan pembahasan dan akan mensukseskan pengesahan Perppu Ormas melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Partai Golkar telah melakukan ‎pembahasan terhadap Perppu Nomor 2 yang sudah disampaikan oleh DPR. Kita juga mencoba mengkomunikasikan dan mendiskusikan bersama teman-teman partai yang mendukung pemerintahan," kata Idrus di sela acara 'Pendidikan dan Latihan Komunikator Politik Partai Golkar'‎ di Hotel Sultan, Jakarta‎, Jumat (8/9/2017).

‎Menurut Idrus, Partai Golkar bukan tanpa alasan memutuskan mendukung Perppu Ormas. Pasalnya, Golkar telah melakukan beberapa pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar menentukan sikap.

"‎Memang sekarang diperlukan sebuah aturan dalam rangka untuk bagaimana agar supaya Ormas-ormas yang ada betul-betul menjadi kekuatan civil society," ujarnya.

"Ormas harus berjuang bersama untuk kepentingan bangsa, untuk kemajuan bangsa yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas