Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pertajam Bukti Dugaan Keterlibatan Mendes Eko

Diketahui ‎dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik adanya rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Pertajam Bukti Dugaan Keterlibatan Mendes Eko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (14/7/2017). Eko Putro Sandjojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri terkait kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mempertajam bukti dugaan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjojo dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam kasus dugaan dugaan suap pada auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, diyakini KPK akan memperkuat dugaan keterlibatan keduanya, Menteri Eko Putro dan Sekjen Anwar Sanusi.

Sebelumnya, dalam persidangan Sugito dan Jarot beberapa waktu lalu, terungkap adanya campur tangan keduanya berupa adanya perintah untuk menggolkan WTP tersebut.

"Kami menunggu fakta persidangan, setelah itu kami analisis. Dari sana baru kami bahas apa yang akan dilakukan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (9/9/2017).

Baca: Cerita Pemilik Kedai Kopi yang Ditelepon Ajudan Jokowi Tengah Malam

Diketahui ‎dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menelisik adanya rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi.

Poin yang turut dicatat dalam risalah rapat itu adanya permintaan Anwar kepada bawahannya dengan menggunakan redaksional "mission impossible".

BERITA TERKAIT

Jaksa KPK curiga dan menduga "arahan" itu sebagai perintah semua unit kerja mendukung agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP, seperti keinginan Menteri Desa PDTT.

Informasi yang dihimpun, keinginan Menteri Eko Putro itu sebelumnya disampaikan dalam suatu rapat pimpinan yang dihadiri Mendes Eko Putro, Anwar, dan Sugito.

Dalam rapat itu, Mendes Eko Putro memerintahkan Sugito sebagai penanggung jawab terkait WTP.

Dalam upaya itu, Sugito berkoordinasi dengan Anwar.

Meski sejumlah pihak membantah tudingan itu, termasuk Mendes ‎Eko Putro dan Sekjen Anwar Sanusi, KPK tetap menggunakan sejumlah strategi dalam proses pembuktian itu.

"Kita masih punya bukti lain," tegas Febri.

Febri menambahkan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam menelisik andil Mendes Eko Putro yang pernah pula diperiksa KPK.

"Saat ini prosesnya masih pembuktian. Jadi kami hormati jaksa penuntut umum di persaidangaan," tambah Febri.

Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Diduga uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Penyidik KPK menduga Uang Rp 240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas