Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Mulai Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Sesksual

Draft RUU telah berada di DPR dan tinggal dibahas dengan kementerian. Sejumlah poin dibahas mulai dari sanksi hingga rehabilitasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Mulai Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Sesksual
Tribunnews.com
Sodik Mudjahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan dengan sejumlah kementerian terkait Rancangan Undang-undang penghapusan Kekerasan seksual, Senin, (11/9/2017).

Kementerian yang ikut dalam pembahasan diantaranya Kemneterian Dalam Negeri, Kementerian Peberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Kesehatan, kementerian sosial‎, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

‎Anggota Komisi VIII Sodik Mujahid mengatakan rapat dengan kementerian untuk melakukan pembahasan awal mengenai RUU tersebut.

"Kita hari ini akan bicara dengan 5 atau 6 kementerian sebagai awal langkah pembahasan draf uu penghapusan kekerasan seksual. dulu kan prosesnyaa masuk kepada kami dan kita akan sempurnakan. Sebelum ada permintaan khusus dari pemerintah, kita juga sudah membahasnya‎," ujar Sodik.

Baca: Doli: Kalau Sakit Novanto Cuma Alasan Mangkir, Semakin Menambah Malu Golkar

Sodik mengatakan rapat dengan sejumlah kementerian merupakan percepatan untuk merampungkan RUU tersebut.

Draft RUU telah berada di DPR dan tinggal dibahas dengan kementerian. Sejumlah poin dibahas mulai dari sanksi hingga rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Ya ini tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. dulu kan itemnya soal sanksi, selain itu ada masukkan masukkan dari masyarakat terkait sanksi, nah dalam perppu yang dianggap belum diakomodasi adalah soal rehabilitasi‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas