Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2017 Periode Kedua Dibuka, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mendaftar

Pendaftaran dibuka selama dua pekan mulai Senin (11/9/2017) ini hingga Senin, 25 September 2017 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hari Ini Pendaftaran CPNS 2017 Periode Kedua Dibuka, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mendaftar
IST
cpns-ilustrasi 

TribunSolo.com/Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (11/9/2017), pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua.

Lowongan yang disediakan untuk CPNS gelombang kedua ini sebanyak 17.928 yang tersebar di 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi.

Pendaftaran dibuka selama dua pekan mulai Senin (11/9/2017) ini hingga Senin, 25 September 2017 mendatang.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses laman sscn.bkn.go.id.

Untuk Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS gelombang kedua ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar proses pendaftaran Anda berjalan dengan lancar.

1. Pastikan NIK dan KK tak bermasalah

Rekomendasi Untuk Anda

Berkaca pada pendaftaran CPNS 2017 gelombang pertama, banyak pelamar bermasalah saat mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Padahal, NIK dan nomor KK menjadi syarat utama saat melakukan pendaftaran.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengimbau calon pelamar memastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah.

“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (09/09/2017).

2. Persiapkan syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan dengan cermat.

Berbeda dengan CPNS gelombang pertama yang hanya dibuka untuk dua instansi, CPNS gelombang kedua dibuka untuk 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi.

Persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas