KPK Periksa Sekjen Kemendes PDTT
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS (Ali Sadli, auditor BPK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/9/2017).
Baca: Djarot: Saya Sudah Perintahkan Dinas Kesehatan Lakukan Investigasi terhadap Kasus Bayi Debora
Sesuai jadwal pemeriksaan, Anwar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS (Ali Sadli, auditor BPK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya dalam surat dakwaan dua tersangka pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, nama Anwar Sanusi disebut-sebut turut terlibat dalam upaya menyuap Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Terungkap pula, Anwar diduga memberikan perintah kepada Sugito untuk mengumpulkan uang saweran pada sembilan unit kerja Kemendes PDTT untuk memuluskan predikat WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Baca: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Debora
Atas hal itu, Anwar Sanusi membantah saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta.
Suap dimaksudkan untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.