Permintaan Miryam Untuk Berobat ke Rumah Sakit Tidak Beralasan
Kresno Anto Wibowo mengatakan surat permohonan yang dilayangkan Miryam untuk izin berobat pemeriksaan lebih lanjut tidak jelas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan mengenai penyakit yang diderita terdakwa memberikan keterangan palsu, anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Kresno Anto Wibowo mengatakan surat permohonan yang dilayangkan Miryam untuk izin berobat pemeriksaan lebih lanjut tidak jelas.
"Ada dua yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi. Dokter internisnya yang mana? engak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," kata Kresno saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Kresno mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter KPK, Miryam tidak memiliki penyakit sehingga harus berobat ke rumah sakit.
Sejauh ini, kata Kresno, hingga saat ini masih bisa ditangani dokter KPK.
Baca: Zulkifli Hasan Cerita Kalau Tidak Merantau ke Jakarta Dia Bakal Jadi Penghulu
Kresno mengungungkapkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi menyatakan agar kondisi tersebut tidak di bawa ke tingkat atas.
Kata Kresno, dokter menyarankan agar mereka selektif terhadap pasien karena banyak pasien datang dengan alasan atau keluhan yang dibuat-buat.
"Mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk kelua," kata dia.
Sebelumnya, Miryam meminta izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.