Rieke: RS Mitra Keluarga Melanggar Banyak UU
Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS meninggal dunia diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.
Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Demikian ditegaskan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).
"Kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan," tegas Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 itu.
UU yang dilanggar RS Mitra Keluarga, sebut Politikus PDIP itu adalah UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2.
“Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
Kemudian UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Yakni, Pasal 32 ayat 1.
Baca: Komnas PA Dukung Keluarga Debora Tuntut Keadilan
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.“
Selain itu juga Pasal 32 ayat 2, “dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Lebih lanjut Pasal 190 ayat 1, “ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Terakhir Pasal 190 ayat 2, “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dinilai lalai dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Gambir, Senin (11/9/2017).