Anggota DPR Nilai Izin RS Mitra Keluarga Dicabut Dulu Baru Investigasi
Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kematian bayi Debora harus dibuatkan panitia kerja (Panja) untuk mengetahui secara pasti persoalan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya bayi Debora akibat kelalaian Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga menjadi perhatian tersendiri bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, tidak seharusnya bayi berusia empat bulan itu menghembuskan nafas terakhir jika pihak RS bersedia memberikan pertolongan intensif.
Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, kematian bayi Debora harus dibuatkan panitia kerja (Panja) untuk mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
Karena menurutnya, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Panja itu penting karena pendirian RS pasti dengan izin sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah wajib memberikan pelayanan pada masyarakat, apalagi dalam keadaan darurat," tegas Nihayatul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Politikus PKB itu menuturkan, pasal-pasal UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tak boleh minta uang muka.
"RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis," ujarnya.
Masih kata Nihayatul, kalau RS terbukti melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respon Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek atas kasus Debora tersebut.
"Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS kita ini," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.