Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Biarlah Kematian Debora Menjadi Martir bagi Kehidupan Bayi Lain''

"Supaya tidak ada anak-anak lain mengalami hal seperti anak saya. Saya harap anak-anak ini memiliki hak, tidak didiskriminasi,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ''Biarlah Kematian Debora Menjadi Martir bagi Kehidupan Bayi Lain''
Tribunnews.com/Glery
Tewasnya anak putri dari pasangan suami-istri, Rudianto Simanjorang dan Heni Silalahi, Tiara Debora Simanjorang (empat bulan), menjadi momentum dari perbaikan pelayanan kesehatan. 

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan laporan model A merupakan cara dari aparat kepolisian menangani suatu kasus tanpa adanya laporan dari pihak korban.

"Penyelidikan didasari laporan. Polisi itu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti hasil analisa. Kemudian dituangkan dalam membuat laporan model a," tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan dari hasil laporan kepolisian tersebut ada informasi mengenai pihak rumah sakit yang tidak memberikan layanan kepada pihak korban.

Seharusnya apabila melihat ketentuan di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kata dia, ada ketentuan pihak tenaga medis wajib memberikan pertolongan kepada pasien yang kondisinya sedang kritis.

"Sebetulnya ada aturan mengenai yang tertuang di undang-undang kesehatan. Dijelaskan pihak tenaga medis memberikan pertolongan atau tindakan kepada pasien yang kondisinya pada saat itu sedang kritis," ujarnya.

Dalam waktu dekat, dia mengaku, akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Untuk melengkapi alat bukti, tidak menutup kemungkinan makam Deborah akan dibongkar.

"Itu kan tahapan selanjutnya. Nanti, kami berkoordinasi dengan keluarga," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas