''Biarlah Kematian Debora Menjadi Martir bagi Kehidupan Bayi Lain''
"Supaya tidak ada anak-anak lain mengalami hal seperti anak saya. Saya harap anak-anak ini memiliki hak, tidak didiskriminasi,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan laporan model A merupakan cara dari aparat kepolisian menangani suatu kasus tanpa adanya laporan dari pihak korban.
"Penyelidikan didasari laporan. Polisi itu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti hasil analisa. Kemudian dituangkan dalam membuat laporan model a," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan dari hasil laporan kepolisian tersebut ada informasi mengenai pihak rumah sakit yang tidak memberikan layanan kepada pihak korban.
Seharusnya apabila melihat ketentuan di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kata dia, ada ketentuan pihak tenaga medis wajib memberikan pertolongan kepada pasien yang kondisinya sedang kritis.
"Sebetulnya ada aturan mengenai yang tertuang di undang-undang kesehatan. Dijelaskan pihak tenaga medis memberikan pertolongan atau tindakan kepada pasien yang kondisinya pada saat itu sedang kritis," ujarnya.
Dalam waktu dekat, dia mengaku, akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Untuk melengkapi alat bukti, tidak menutup kemungkinan makam Deborah akan dibongkar.
"Itu kan tahapan selanjutnya. Nanti, kami berkoordinasi dengan keluarga," tambahnya.