Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lecehkan Umat Islam, ACTA Laporkan Pemilik Akun Facebook Tirtahadi Chandra

"Hari ini kami melaporkan pemilik akun Facebook berinisial TC yang memposting beberapa tulisan yang telah menodai umat Islam,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diduga Lecehkan Umat Islam, ACTA Laporkan Pemilik Akun Facebook Tirtahadi Chandra
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sekjen ACTA Jamaal Yamanie di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun Facebook bernama Tirtahadi Chandra ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

ACTA melaporkan pemilik akun tersebut karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap umat Islam.

"Hari ini kami melaporkan pemilik akun Facebook berinisial TC yang memposting beberapa tulisan yang telah menodai umat Islam," kata Sekjen ACTA Jamaal Yamanie di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Baca: KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Jaksa Kejaksaan Agung

Tulisan pada akun Facebook tersebut yang dinilai menghina Islam yakni berbunyi "Hayo ngaku, siapa di sini yang bersahadat. Hoax adalah sebagian dari iman". Postingan tersebut dibuat pada tangal 3 September 2017.

Serta postingan lain pada tanggal 10 September 2017 yang berbunyi: "Masih ada yang bersahadat: Goblok adalah sebagian dari iman @Mahfuddin Ismail Toriu".

Berita Rekomendasi

Baca: Mendagri: Yang Tidak Sejalan dengan UU Pemilu Silakan Gugat ke MK

Jamaal menerangkan syahadat adalah dasar keimanan bentuk pengakuan akan keesaan Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasulnya.

"Mempelesetkan Syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun facebook tersebut bisa dikategorikan telah menodai ajaran Islam," tegasnya.

Selain itu, lanjut Jamaal, kalau saat ini tim Informasi dan Teknologi ACTA sedang menelusuri beberapa akun ataupun postingan yang diduga serupa.

Baca: Kisah Presiden Muslimah Pertama Singapura Halimah Yacob Dapat Julukan Ratu Bolos Saat Sekolah

Chandra sendiri sudah dilaporkan dengan nomor laporan LP/924/IX/2017/Bareskrim.

Dirinya dianggap melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE Pasal sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas