Dirut RSUD Kardinah Diperiksa KPK di Polres Tegal
Delapan orang saksi, Selasa (12/9/2017) diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Amir
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![Dirut RSUD Kardinah Diperiksa KPK di Polres Tegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-masitha-ditahan-kpk_20170830_202918.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan orang saksi, Selasa (12/9/2017) diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan delapan saksi itu diperiksa penyidik KPK di Polres Tegal, Polda Jawa Tengah.
Baca: Alasan KPK Minta IDI Untuk Periksa Kesehatan Setya Novanto
"Setelah kemarin melakukan penggeledahan dan penyitaan, hari ini penyidik KPK lakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai RSUD Kardinah di Polresta Tegal. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut RSUD Kardinah," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terhadap delapan saksi itu, penyidik juga menggali dan mendalami soal indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya.
Baca: Laporkan Ketua KPK Ke Kejaksaan Agung Dinilai Sebagai Upaya Ganggu Penegakan Hukum Kasus e-KTP
Sebelumnya, Senin (11/9/2017) kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara pararel di dua Kota yakni Tegal dan Semarang.
Di Semarang, ada dua perusahaan penyedia alat kesehatan (Alkes) yang digeledah yakni di PT Samudra Medika Jaya dan PT Romora Jaya Pratama.
Baca: KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua
Sementara di Tegal yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait kontrak proyek dengan Wali Kota Tegal dan dokumen perusahaan rekanan yang akan dijadikan alat bukti.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK
Kasus pertama yakni dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kedua penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, kasus ketiga yakni dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang diawali dengan Operasi Tangan Tangan (OTT).
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan.