Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Bantah Jaksa Agung

Pramono mengatakan, pernyataan Presiden bahwa KPK harus diperkuat dan dijaga sudah disampaikan langsung

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istana Bantah Jaksa Agung
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan memastikan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dihapus, tak mencerminkan sikap Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada keinginan dari presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017) sore.

Pramono mengatakan, pernyataan Presiden bahwa KPK harus diperkuat dan dijaga sudah disampaikan langsung kepada para wartawan saat peresmian Jalan Tol di Jombang, Minggu (10/9/2017).

Meski sehari kemudian Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan yang bertentangan, namun Pramono menegaskan bahwa sikap Presiden sampai hari ini masih sama.

"Kemarin juga saya mendampingi Presiden di Bandung. Hal itu, ketika disampaikan, Presiden tetap dalam posisi, maka tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden, untuk mengubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," kata Pramono.

Meski begitu, kata Pramono, harus diakui bahwa ada hal-hal yang bersifat administratif yang harus diperbaiki oleh KPK.

Namun, Presiden ingin agar perbaikan yang dilakukan tidak mengubah kewenangan KPK yang mendasar.

Berita Rekomendasi

"Memang yang bersifat administratif manajerial seperti yang diakui ketua KPK sendiri, ada hal yang perlu dilakukan perbaikan. Tapi tidak pada kewenangan secara mendasar. Sehingga sekali lagi, dalam hal ini presiden tak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK," kata dia.

"Tidak usah ditafsirkan macam-macam," tutup Pramono.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Baca: Djarot: Cabut Saja Izinnya, Gitu Aja Kok Repot

Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bantah Jaksa Agung, Istana Pastikan Jokowi Tak Ingin Kurangi Wewenang KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas