Kasus Dana Desa, KPK Periksa Bupati dan Kajari Pamekasan
"Suap Kajari Pamekasan, kami periksa dua tersangka yakni ASY dan RUD," terang Febri, Selasa (12/9/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka di kasus suap kepada Kajari Pamekasan terkait dugaan penyelewengan dana Desa Dasok di Kabupaten Pamekasan diperiksa penyidik KPK.
Keduanya yakni Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan dan Achmad Syafii (ASY) Bupati Pamekasan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keduanya.
"Suap Kajari Pamekasan, kami periksa dua tersangka yakni ASY dan RUD," terang Febri, Selasa (12/9/2017).
Baca: KPK Ingin Siapkan Saksi Ahli, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Diketahui Kasus yang bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa ini bermula dari adanya laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca: Hadapi Musim Hujan, Djarot Instruksikan Pangkas Pohon hingga Periksa Saluran Air
Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Kejaksaan Agung Tolak Gabung, Polri Tegaskan Pembentukan Densus Antikorupsi Tetap Berjalan
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001
Pada Senin (21/8/2017) lalu, penyidik memperpanjangan penahanan lima tersangka hingga 40 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.