Komisi III DPR Cecar Soal Akuntabilitas Pengaduan Masyarakat Kepada KPK
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas.
Seluruh anggota dewan yang hadir bergantian mencecar komisioner KPK.
Satu di antaranya menyoroti mengenai mekanisme KPK menjaga akuntabilitas informasi yang ada di bagian Pengaduan Masyarakat.
Baca: Novel Baswedan: Setelah 5 Bulan Mata Kanan Saya Insya Allah Bisa Kembali Normal
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyebutkan, pihaknya banyak menerima terkait data pengaduan masyarakat, digunakan untuk memeras orang di berbagai daerah.
"Bagaimana KPK menjaga akuntabilitas di Pengaduan Masyarakat KPK karena berkaitan dengan dokumen pengaduan yang disampaikan masyarakat," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Politikus Partai Demokrat ini lalu menyebut ada tudingan bahwa KPK tebang pilih memproses aduan.
Baca: Dirjen Perhubungan Laut Nonaktif Sebut Pemeriksaannya Di KPK Soal Dunia Akhirat
"Dari 7 ribu laporan yang masuk, mengapa hanya sekian yang diproses?" kata Benny.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menjawab pertanyaan tersebut menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung memproses laporan masyarakat.
KPK harus melakukan penelitian dan pengumpulan keterangan.
Baca: KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Jaksa Kejaksaan Agung
Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu layak naik ke tahap penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.