Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Beri Alasan Pusat Belum Bisa Turuti Pemekaran Daerah

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menunda dalam melakukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mendagri Beri Alasan Pusat Belum Bisa Turuti Pemekaran Daerah
Tribunnews.com / Imanuel Nicolas Manafe
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menunda dalam melakukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Menurutnya, ada 314 usulan DOB yang harus ditunda oleh pemerintah hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Tjahjo, dalam menciptakan DOB, pemerintah memerlukan persiapan yang matang. Tak hanya dari sisi regulasi tetapi juga biaya yang disiapkan.

"Proses pemekaran harus memikirkan anggaran. Persiapan selama satu tahun untu satu ‎daerah butuh Rp 1 miliar, saya pun ambil kebijakan tidak (lakukan pemekaran) dulu," kata Tjahjo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Tjahjo menegaskan tidak akan melakukan pemerkaran satu pun daerah dari 314 usulan yang masuk ke pemerintah. Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi‎ kegaduhan di daerah.

"Kenapa tidak satupun dilakukan pemekaran, karena kalau satu dituruti, yang lain akan iri. Papua minta, Cirebon, kemudian Barito, Tapanuli, sintang, Lampung," ujarnya.

Berita Rekomendasi

‎Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu membantah bahwa pemerintah melakukan moratorium terhadap pemekaran DOB. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menunda dikarenakan kondisi keuangan negara yang tidak memadai.

"‎Bukan pemerintah menolak, bukan pemerintah moratorium, tetapi menunda. Untuk tahun ini belum ditindaklanjuti, hasil monitoring kita cukup rawan kalau dilakukan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas