Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Beri Sinyal, Novel Baswedan Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi memberi sinyal bakal menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Beri Sinyal, Novel Baswedan Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memberi sinyal akan menetapkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani laporan tersebut.

Polisi memberi sinyal bakal menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak mungkin suatu kasus, tidak ada tersangkanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Argo menerangkan, penetapan tersangka harus dilakukan melalui tahapan-tahapan pada proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

"Kita tunggu, kan' ada tahapan-tahapannya," kata dia.

Argo mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus yang dilaporkan Aris.

Rekomendasi Untuk Anda

Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui soal email diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris yang dikirim Novel.

"Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," ujar Argo.

Sebelumnya, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.

Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Baca: Retno Akan Bertemu Dubes Myanmar Bahas Rakhine State Siang Ini

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel Baswedan diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas